IT Solution's

Konsultasi - Web Design - Email - Networking - Computer Maintenance

  • IT Service dan Maintenance

    Memberikan solusi untuk masalah Instalasi, Maintenance, Troble Shot, Backup data mingguan baik jaringan atau personal komputer

  • Web Design dan Email

    Kami buatkan website dengan design elegan dan harga bersaing. dan usaha anda juga memiliki coorporate email

  • General Trading

    Kami menyuply barang kebutuhan perusahaan anda. Anda tidak perlu susah mencari source, karena kami yang membantu anda.

    <

    Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan secara tegas melarang iklan, promosi, dan sponsor produk mengandung tembakau, seperti rokok. hal ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Kesehatan.

    ”Dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru sebetulnya sudah ke arah total ban atau pelarangan total iklan dan promosi rokok,” ujar Sundoyo dari Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan di hadapan peserta Forum Nasional Aliansi Total Ban guna melindungi anak dari iklan, promosi, dan sponsor rokok, Senin (25/1/2010).

    Sundoyo mengatakan, RPP sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Januari 2010 untuk proses harmonisasi.

    ”Payung hukumnya ialah penetapan tembakau sebagai zat adiktif dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan sehingga menjadi tidak bebas untuk dipromosikan walaupun produk tersebut legal,” ujarnya.

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, penayangan iklan rokok masih diperbolehkan pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat. Namun, dalam RPP yang baru, produk tembakau tidak boleh diiklankan di semua jenis media, baik elektronik, cetak, maupun media luar ruang.

    Produsen dan importir juga dilarang menjadi sponsor suatu kegiatan. Produsen juga tidak boleh menggunakan logo atau merek pada produk atau barang bukan rokok. Pembagian secara cuma-cuma, potongan harga, dan hadiah produk tembakau juga tak diperbolehkan. Bahkan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk mempromosikan atau mengenalkan produk tembakau.

    Source: Kompas.com

    1 komentar :